KONAWE, KOMPAS.TV - Sebanyak lima tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap.
Penangkapan terhadap mereka karena telah membunuh buaya muara sepanjang 3 meter. Tak hanya itu, mereka ternyata juga mengonsumsi hewan tersebut.
Baca Juga: RI Gandeng China Bangun Pabrik Vaksin Covid-19, Ekonom: Hemat Ongkos Logistik
Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengungkapkan alasan kelima TKA itu memakan buaya muara.
Menurut pengakuannya, kata Sakrianto, mereka tidak mengetahui jika buaya muara merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.
"Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi," kata Sakrianto dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2021) malam.
Baca Juga: Cuci Pakaian di Sungai, Ibu Hamil 9 Bulan Diserang Buaya!
Sakrianto menuturkan, pihaknya akan kembali memanggil kelima orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi penerjemah.
Sebab, pemeriksaan sebelumnya terkendala bahasa.
"Mungkin besok kita panggil yang bertanggung jawab (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang," ucap Sukrianto.
Lebih lanjut, Sukrianto menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat buaya muara itu membuat panik karyawan pabrik karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.
Baca Juga: Heboh! Buaya 5 Meter Muncul di Pesisir Pantai Desa Tondowoli
Diketahui, jalan tersebut merupakan penghubung antara PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Setelah itu, Sakrianto melanjutkan, buaya muara itu ditangkap oleh sejumlah karyawan, termasuk oleh kelima TKA tersebut.
"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," ucap Sakrianto.
Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Saat PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi
Sakrianto mengaku, pihaknya sempat mendapat informasi tentang kemunculan buaya muara tersebut di PT OSS. Karena itu, pihaknya langsung meluncur ke lokasi.
Namun, saat tim BKSDA tiba di lokasi PT OSS, kata Sukrianto, daging buaya itu sudah habis disantap.
Dia menuturkan, daging buaya termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sup.
Sakrianto menambahkan, BKSDA masih akan mendalami keterangan para TKA tersebut.
Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Makassar, Anggota Komisi III: Bentuk Anomali Pemerintah Penanganan Covid-19
Namun karena kendala bahasa, BKSDA akan mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan.
Apabila terbukti bersalah, Sakrianto menyebut, para pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi itu akan dijerat hukum.
Mereka akan disangkakan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara Meninggal Dunia
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.