Putusan terhadap Senat Soll dibacakan majelis hakim militer pada Rabu, 26 Juni 2019.
Baca Juga: Kronologi 2 Pekerja Jembatan Yahukimo Papua Diduga Dibunuh KKB, Mobilnya Dibakar
Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir yaitu Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana desersi karena ketidakhadiran dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat.
Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Dalang Pembunuhan Staf KPUD Yahukimo
Selama pelariannya, pada Agustus 2020 Senat Soll diduga kuat melakukan aksi pembunuhan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.
Baca Juga: KKB Diduga Bunuh 2 Pekerja PT Indo Papua yang Tengah Bangun Jembatan di Yahukimo
Setelah pembunuhan tersebut, polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga saat ini belum tertangkap.
Menurut Kapolda Papua saat itu, Irjen Pol Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.
"Saya telah memerintahkan Dir Reskrimum, Dansat Brimob dan Wadir Intelkam Polda Papua untuk melalukan backup penanganan kasus agar segera terungkap dan pelakunya dapat kita amankan," kata Paulus, Selasa pada 25 Agustus 2020, dikutip dari Kompas.com.
Adapun kejadian pembunuhan terhadap korban berawal ketika Henry menumpang motor bersama rekannya yang juga pegawai KPU Yahukimo, Kenan Mohi (38).
Saat di perjalanan, mereka berdua diadang orang tak dikenal. Mereka kemudian dimintai KTP saat melintas di dekat jembatan
Ketika akan menyerahkan KTP, Henry langsung ditikam dari belakang menggunakan senjata tajam. Setelah itu pelaku kabur ke hutan.
Baca Juga: Dipimpin Mayor Sudarmin, Pasukan TNI Gempur KKB dan Sukses Kuasai Markasnya
Membakar ATM di Distrik Dekai
Sebulan setelah kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku bernama Ariel Sonyap alias Koroway saat acara bakti sosial di Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Namun, keduanya beraksi tak hanya pada kasus itu saja. Senat Soll dan Ariel diduga juga sempat berkomplot melakukan pembakaran ATM di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2019.
Disebutkan bahwa Senat Soll yang telah berstatus sebagai buron itu mengajak terdakwa Ariel Sonyap alias Koroway untuk membakar ATM.
Polda Papua juga masih mengusut dugaan keterlibatan kelompok Senat Soll dalam kasus yang menewaskan dua anggota TNI Yonif Linud 432 Kostrad di Dekai.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan pengejaran diintensifkan karena selain menewaskan dua prajurit TNI, kelompok Senat Soll juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.
Baca Juga: Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tolak Kehadiran KKB di Yahukimo
Sumber : Kompas.com/Tribun Batam
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.