"Jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat," kata Suryanto.
Perlu diketahui, penetapan DPO oleh Polres Gunungkidul pada Roji dilakukan setelah dirinya diduga menjadi tersangka dalam kasus korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayahnya.
Lantaran diketahui tidak pernah berangkat ke kantor sejak beberapa pekan terakhir hingga mangkir dari panggilan selama dua kali.
Baca Juga: Rumah Peneliti Wanagama UGM Disulap Jadi Selter Covid-19 di Gunungkidul
Akhirnya, Kepala Unit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro merilis surat tentang Roji yang menjadi DPO.
Sebelumnya, Roji pernah datang untuk memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut.
Setelahnya, Polisi menggelar perkara dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Penting diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo dengan total nilai pembebasan mencapai Rp5 Miliar atau tepatnya Rp5.243.068.000.
Seharusnya, uang ganti rugi itu digunakan untuk membeli lahan pengganti yang terdampak JJLS.
Namun ternyata, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan diduga dibawa oleh lurah tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi lain mengenai uang yang semestinya ditransfer ke rekening kalurahan namun masuk ke rekening pribadi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.