JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan meski Level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 3, namun kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku di Ibu Kota.
Adapun pemberlakuan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta selama penerapan PPKM.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.
"Untuk besok (hari ini) masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Sambodo menuturkan belum ada perubahan titik ganjil genap pada hari ini yakni masih berlaku di 8 ruas jalan.
Meski demikan, Sambodo tidak menutup kemungkinan jika jumlah titik ganjil genap ke depannya akan dikurangi.
Namun untuk hal itu, pihaknya masih menunggu hasil rapat, yang rencananya akan dilaksanakan pada siang ini dengan pihak terkait.
Sementara terkait pelanggar ganjil genap, dia menekankan untuk saat ini kendaraan yang tak sesuai masih hanya diputarbalikan oleh petugas.
“Tidak ada penilangan untuk ganjil genap. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Kaji Penerapan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta, Tunggu Perkembangan PPKM
Adapun 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi juga mengungkapkan level PPKM di sejumlah daerah mengalami penurunan dari 4 ke 3, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.