SOLO, KOMPAS.TV - Mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih terparkir di depan SMK Batik 2 Surakarta meski pihak sekolah telah menyampaikan surat permintaan maaf.
Mobil yang terparkir sejak Sabtu (21/8/2021) di depan sekolah yang berlokasi di Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah itu, kata Gibran, belum tahu kapan akan diambil.
"Belum tahu kapan akan diambil," kata Gibran dikutip dari TribunSolo.com, Senin (23/8/2021).
Sebagai informasi, SMK Batik 2 Surakarta batal menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada hari ini (Senin, 23/8/2021).
Gibran juga menjelaskan soal surat yang telah diterimanya dari pihak sekolah tersebut. Selain karena ketahuan berencana gelar PTM, kata dia, jika benar sekolah tersebut melaksanakan rencana itu, tentu melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Solo.
Baca Juga: Mobil Dinas Gibran Terparkir di Depan SMK Batik 2 Solo, Ada Apa?
Di sisi lain, Gibran juga menyayangkan pihak sekolah lantaran baru mengirim surat kepada pemerintah saat ketahuan akan menggelar PTM.
"Surat itu ada karena ketahuan, tidak tahu juga kalau mereka tidak ketahuan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, Gibran menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi sekolah-sekolah agar tidak nekat melakukan PTM.
"Antisipasi tadi saya tegaskan kepada Dinas Pendidikan, lurah dan perangkat lainnya, sekolah harus dicek satu persatu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bagi sekolah yang akan melaksanakan uji coba PTM diharuskan untuk lapor dan memperoleh izin dari dinas terkait.
Ganjar juga menegaskan PTM yang diizinkan hanya bersifat uji coba dan harus lolos berbagai syarat.
Ganjar menilai mendapatkan izin terlebih dahulu itu penting sebagai langkah antisipasi bagi Pemprov Jateng jika nantinya terjadi sesuatu saat pelaksanaan PTM.
Pasalnya, kata Ganjar, pihaknya sudah mempunyai prosedur khusus terkait pola pelaksanaan PTM.
Baca Juga: Ganjar: Sekolah di Jateng Boleh Uji Coba PTM Asalkan Izin dan Lapor
Lebih lanjut, Ganjar menyebut karena kasus-kasus Covid-19 masih bermunculan, perlu adanya pertimbangan epidemiologis dalam menentukan sekolah mana yang diperbolehkan untuk menggelar uji coba PTM.
Pertimbangan epidemiologis dinilai penting untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 akibat uji coba PTM.
Ganjar meminta seluruh sekolah di daerah terutama SMA dan SMK sederajat yang menjadi wewenang Pemprov, untuk lebih dulu mengirim permohonan izin pelaksanaan kepada dinas terkait.
Apabila ditemukan sekolah menggelar PTM tanpa izin dinas terkait, maka pihaknya tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan kepada sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng.
"Gak boleh, apalagi kalau SMK dengan kewenangan kita dan biasanya mereka tidak izin, jangan melakukan dulu kalau tidak, kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya," tegasnya.
Sumber : Kompas TV/tribunsolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.