Akibatnya, ia menabrak Aiptu Bastari yang sedang mengalihkan arus dari jalan Pahlawan ke jalan Cokroaminoto karema ada kegiatan renungan suci di Taman Makam Pahlawan.
"Kondisi cewek mabuk saat mengemudi, Aiptu Basari mengalami luka berat," kata Eko dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (23/8/2021).
Saat ini, kata Eko, pengemudi Ertiga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ini Tabrak Polisi Hingga Tewas
Ia pun ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," ucap Eko.
Sementara dua temannya yang berada dalam satu mobil, Eko menambahkan, turut diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Selain menahan pelaku Agis, kata Eko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan surat-surat kendaraan pelaku.
Baca Juga: Tabrak Polisi Saat Operasi Yustisi, Sopir MPU Terancam 15 Tahun Penjara
"Kendaraan dan STNK kita amankan. Kasusnya kita proses," ujar Eko.
Atas perbuatannya, kata Eko, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Eko.
Baca Juga: Detik-Detik Balap Liar Dibubarkan Polisi di Cilegon, Ada yang Kabur Hingga Tabrak Polisi
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.