Dalam hal ini, pada aturan itu disebutkan bahwa dilarang melakukan corat-coret di fasilitas umum.
Jika kemudian ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya akan menerapkan sanksi dan diselesaikan di pengadilan.
"Kami mengacu perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti," tegasnya.
Senada dengan Kabid Humas Polda DIY, Noviar juga menyebut pihaknya belum menyisir mural lantaran belum menjadi prioritas.
Hingga kini pihaknya masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca Juga: Mural 'Dipenjara Karena Lapar' Muncul Lagi di Tangerang, Langsung Dihapus Petugas
"Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, di beberapa wilayah di Indonesia mural-mural dihapus lantaran melontarkan kritik kepada pejabat negara hingga kebijakan pemerintah.
Beberapa diantaranya, mural yang diduga mirip Presiden Joko Widodo bertuliskan '404:Not Found' dan mural bertuliskan 'TUHAN AKU LAPAR' yang kini telah dihapus.
Tak lama, mural kembali muncul di Kota Tangerang dengan bertuliskan 'DIPENJARA KARNA LAPAR' yang menggunakan cat merah putih.
Lokasi mural tersebut diketahui berada di Jalan Gatot Subroto, kolong Fly Over Taman Cibodas, arah menuju Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Sama seperti yang lain, mural tersebut kini sudah dihapus oleh petugas.
Sumber : Tribunjogjal
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.