YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan untuk di wilayah hukum Polda DIY dirinya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.
Menurut Yuliyanto, mural diperbolehkan asalkan sopan dan tidak dibuat untuk menyinggung kelompok atau pihak lain.
"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," kata Yuliyanto seperti dilansir Tribun Jogja, Minggu (22/8/2021).
Merespon seni mural yang dipersoalkan di sejumlah wilayah, Yuliyanto mengimbau seniman di Yogyakarta untuk tidak menghasilkan mural yang menyalahi ketentuan.
Menurut Yuli, seniman boleh saja berekspresi lewat mural, hanya saja perlu tahu tempat.
"Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegas Yuli.
Baca Juga: Dibuatkan Mural '504 Error', Ngabalin Tak Tersinggung dan Pilih Fokus Kerja
Berbeda dengan daerah lain, kata Yuli, pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.
Sementara itu, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad mengingatkan soal peraturan daerah (Perda) yang perlu diketahui oleh seniman Yogyakarta.
Pasalnya, di DIY ada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan soal ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibum.
Sumber : Tribunjogjal
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.