SEMARANG, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bagi sekolah yang akan melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) diharuskan untuk memperoleh izin dari dinas terkait.
"Pertama yang dibolehkan adalah uji coba, dan ketika uji coba itu dilakukan harus dilaporkan kepada kita (Pemprov). Kenapa ini penting? Agar kita bisa melakukan kontrol," kata Ganjar, Minggu (22/8/2021).
Hal ini disampaikan Ganjar guna merespons adanya sekolah di daerah yang nekat menggelar PTM di masa pandemi Covid-19.
Ganjar menilai mendapatkan izin terlebih dahulu itu penting sebagai langkah antisipasi bagi Pemprov Jateng jika nantinya terjadi sesuatu saat pelaksanaan PTM.
Pasalnya, kata Ganjar, pihaknya sudah mempunyai prosedur khusus terkait pola pelaksanaan PTM.
"Seandainya terjadi sesuatu, maka kita bisa menyikapi itu dengan cepat. Dan itu sudah ada kok ketentuannya, bagaimana peralatan, bagaimana cara mengajar, berapa rasio siswa dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Sahabat Ganjar Deklarasi Dukungan Terhadap Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024
Lebih lanjut, Ganjar menyebut karena kasus-kasus Covid-19 masih bermunculan, perlu adanya pertimbangan epidemiologis dalam menentukan sekolah mana yang diperbolehkan untuk menggelar uji coba PTM.
Pertimbangan epidemiologis dinilai penting untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 akibat uji coba PTM.
"Harapan saya, kalau ada kabupaten/kota ingin melakukan uji coba tatap muka sebaiknya diambil sampel-sampel dulu. Pertimbangkan data epidemologis sehingga di area-area sekitar itu adalah area yang relatif aman karena ini anak-anak kita. Jangan sampai nanti kita salah melangkah kemudian mereka tertular, itu yang dihindari," katanya.
Ganjar meminta seluruh sekolah di daerah terutama SMA dan SMK sederajat yang menjadi wewenang Pemprov, untuk lebih dulu mengirim permohonan izin pelaksanaan kepada dinas terkait.
Apabila ditemukan sekolah menggelar PTM tanpa izin dinas terkait, maka pihaknya tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan kepada sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng.
"Gak boleh, apalagi kalau SMK dengan kewenangan kita dan biasanya mereka tidak izin, jangan melakukan dulu kalau tidak, kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan alasannya memarkir mobil dinas di depan SMK Batik 2 Solo.
Baca Juga: Mobil Dinas Gibran Terparkir di Depan SMK Batik 2 Solo, Ada Apa?
Gibran menyebut pihak sekolah tersebut diduga berencana menggelar PTM mulai Senin (23/8/2021) besok.
Menurut Gibran, tindakan tersebut tidak dibenarkan lantaran Solo masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Adik-adik kita ini kan penerus makanya harus kita lindungi. Jangan asal masuk PTM di tengah situasi darurat. Kemarin saya cek ke dinas provinsi, ke Pak Gubernur, belum boleh (PTM)," kata Gibran kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut Gibran menerangkan soal rencana PTM yang diketahuinya hingga memarkirkan kendaraan dinas di depan sekolah sejak Sabtu (20/8/2021).
Kata Gibran, ada surat dari SMK Batik 2 yang disebarkan kepada orang tua murid. Surat tersebut berisi pemberitahuan kegiatan PTM terbatas beserta aturannya.
"Dari pihak sekolah sudah menyebarkan surat ke orang tua murid. Tanya aja ke kepala sekolah, apakah sudah izin, apakah sudah ke satgas Covid-19," terangnya.
Kendati demikian, Gibran memastikan pihaknya sudah memantau dugaan pelanggaran di wilayahnya.
"Apa pun itu pasti saya tahu, mau sembunyi-sembunyi, pasti saya tahu. Itu sangat membahayakan murid, anak-anak di bawah umur," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.