YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang dukun palsu berinisial TGN (42) warga Brebes Jawa Tengah, harus mengakhiri perjalanannya sebagai penipu dengan modus penggandaan uang di tangan Polres Bantul.
Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk TGN yang sudah menipu Waldani (47) warg Pleret Bantul hingga rugi Rp130 juta.
Aksi dukun palsu bermodus penggandaan uang ini bermula pada Mei 2021.
Saat itu, Waldani meminta bantuan kepada SD untuk menjualkan tanah miliknya karena selama ini ia selalu gagal menjual tanahnya.
Lalu SD pun memperkenalkan Waldani kepada TGN yang mengaku bisa menyelesaikan persoalan Waldani.
Kemudian, TGN mengaku sebagai paranormal dan ia justru menawarkan kepada Waldani untuk menggandakan uang.
Uji coba pertama, TGN meminta Waldani memasukkan tiga lembar uang pecahan Rp100 ke dalam amplop.
Tiba-tiba, uang di dalam amplop itu berubah menjadi enam lembar pecahan Rp100.000 ketika dibuka kembali.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penggandaan Uang
"Dari sini korban tergiur, padahal itu cuma kecepatan tangan pelaku menukar amplop," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Kamis (19/8/2021).
TGN menawarkan diri menggandakan uang lebih banyak.
Ia pun meminta Waldani mencari pecahan uang kertas Rp 100 dengan IMP tahun 1992.
Uang tersebut sulit dicari, Waldani pun meminta tolong kepada TGN untuk mencarikan uang pacahan yang dimaksud.
TGN menyanggupi permintaan Waldani dan memintanya untuk transfer sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli uang pecahan Rp100.
TGN mengaku bisa mengubah uang Rp10 juta pecahan Rp 100 menjadi Rp 1 miliar pecahan Rp100 ribu.
Di kalangan kolektor, uang sejumlah Rp10 juta pecahan Rp 100, dapat dibeli dengan harga Rp40 juta.
Waldani pun memberikan uang sejumlah Rp130 juta kepada TGN via transfer.
Setelah mendapatkan uang dari Waldani, TGN menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Waldani yang merasa ditipu akhirnya lapor ke polisi.
TGN ditangkap pada 14 Agustus di Cilacap dan satu orang masih buron, yakni SD yang memperkenalkan TGN ke Waldani.
"Diduga ia sindikat dari pelaku tersebut," ucap kapolres Bantul.
Baca Juga: Kebohongan Ritual Penggandaan Uang Terbongkar, 4 Pria Dibekuk Usai Tipu Korban Ratusan Juta
TGN dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penpuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Saat disidik, ia mengaku uang Waldani sudah dipakai untuk berfoya-foya dan baru pertama kali melakukan aksi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.