YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang dukun palsu berinisial TGN (42) warga Brebes Jawa Tengah, harus mengakhiri perjalanannya sebagai penipu dengan modus penggandaan uang di tangan Polres Bantul.
Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk TGN yang sudah menipu Waldani (47) warg Pleret Bantul hingga rugi Rp130 juta.
Aksi dukun palsu bermodus penggandaan uang ini bermula pada Mei 2021.
Saat itu, Waldani meminta bantuan kepada SD untuk menjualkan tanah miliknya karena selama ini ia selalu gagal menjual tanahnya.
Lalu SD pun memperkenalkan Waldani kepada TGN yang mengaku bisa menyelesaikan persoalan Waldani.
Kemudian, TGN mengaku sebagai paranormal dan ia justru menawarkan kepada Waldani untuk menggandakan uang.
Uji coba pertama, TGN meminta Waldani memasukkan tiga lembar uang pecahan Rp100 ke dalam amplop.
Tiba-tiba, uang di dalam amplop itu berubah menjadi enam lembar pecahan Rp100.000 ketika dibuka kembali.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penggandaan Uang
"Dari sini korban tergiur, padahal itu cuma kecepatan tangan pelaku menukar amplop," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Kamis (19/8/2021).
TGN menawarkan diri menggandakan uang lebih banyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.