Brigjen Tatang menuturkan, Serka S telah ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima.
Baca Juga: Pemotor yang Halangi Ambulans Saat Bawa Bayi Kritis Ternyata Oknum TNI AD, KSAD Tegas Beri Hukuman
Tatang menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.
Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi dan Rotasi 21 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.
Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," kata Tatang.
Baca Juga: Detik-Detik Pasukan TNI Disergap Saat Patroli, KKB Langsung Menembak Letda Rudi Sipayung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.