"Bahkan, sang anak P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya," kata Alith dikutip dari Surya.co.id pada Minggu (15/8/2021).
Alith menambahkan, pelaku SY menembak korban ES menggunakan pistol revolver. Penembakan tersebut, kata dia, dilakukan pelaku dari jarak sekira 2 meter.
Alith mengatakan, korban ES dan istrinya saat ini sedang dalam proses perceraian. Selama proses cerai itu, korban ES dan anak keduanya pisah tempat tinggal.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya
Korban tinggal bersama anak keduanya di Perumahan Kailas. Sementara anak pertamamya tinggal bersama sang ibu.
"Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai," ucap Alith.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengatakan penembakan yang dilakukan pelaku SY rerhadap korban ES diduga berlatar belakang asmara.
Pelaku SY, kata Nico, merasa sakit hati setelah hubungannya dengan istri korban terbongkar.
"Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara, namun kami akan mendalami kembali," kata Nico.
Baca Juga: Wanita Hamil yang Dikubur Setengah Badan di Kolong Tol Bekasi karena Menolak Dinikahi Pria Beristri
"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban, hingga tersangka melakukan penembakan."
Nico menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku SY nyatanya tidak bekerja seorang diri. Ia dibantu oleh dua rekannya.
Kedua rekan SY masing-masing berinisial DD (34), warga Sukuh Pakis, Surabaya. Lalu, FZ (35) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Dilansir dari Surya.co.id, ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam peritiwa ini.
Baca Juga: Kapolsek Nyamar Driver Ojol dan Lepas Tembakan Peringatan, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir
Pelaku SY berperan sebagai eksekutor penembakan teehadap korban, pelaku DD bertugas memutus kabel Wifi, sementara FZ mencari informasi keberadaan korban.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api berikut dengan sejumlah proyektil.
Lalu, kaos bekas tembakan, rompi, 1 unit sepeda motor, helm, dan telepon seluler atau ponsel berwarna hijau.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Baca Juga: Bripka PY Diamankan Gara-Gara Tembakan Peringatannya Picu Massa Bakar Kantor Polisi di Jayapura
Sumber : Surya.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.