Kompas TV regional berita daerah

Cirebon Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Kurangi Mobilitas Warga, Berikut Daftar Titiknya

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 16:10 WIB
cirebon-terapkan-sistem-ganjil-genap-untuk-kurangi-mobilitas-warga-berikut-daftar-titiknya
Ilustrasi polisi menerapkan aturan nomor polisi genap-ganjil untuk membatasi aktivitas kendaraan bermotor.(Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. 

Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat akan memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan. 

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengungkapkan selain untuk menekan laju penularan Covid-19, aturan tersebut juga dimaksudkan guna mengingatkan warganya bahwa Kota Cirebon masih dalam situasi penerapan PPKM Level 4. 

“Penerapan ganjil-genap bertujuan untuk mengingatkan masyarakat,” kata Nashrudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/8/2021). 

Nashrudin juga menuturkan strategi ganjil-genap merupakan upaya untuk  mengurangi mobilitas warganya selama PPKM diterapkan.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menambahkan saat ini mereka tengah melakukan persiapan untuk pengaturan lalu lintas ganjil-genap di Kota Cirebon.

Menurut penuturannya, uji coba pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas di Kota Cirebon akan dilakukan pada Jumat (13/8/2021) dan Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga: Ganjil-Genap Saat PPKM Level 4, Ini Kata Epidemiolog!

 “Hari Jumat setelah salat Jumat hingga pukul 17.00 WIB. Hari Sabtu habis salat zuhur hingga pukul 17.00 WIB,” ungkap Imron.

Sedangkan pada Minggu (15/8/2021) akan cooling down dan penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon akan resmi berlaku pada Senin, (16/8/2021).

Berikut ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:

1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)

2. Jalan Kartini

3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo

4. Jalan Pasuketan

5. Jalan Pekiringan

6. Jalan Siliwangi

7. Jalan Karanggetas

8. Jalan Pemuda

9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan




Sumber : Kompas TV/Laman Resmi Pemerintah Daerah Kota Cirebon




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x