Dari tangan tersangka, lanjut Bagoes, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.
Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.
"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," terang Bagoes.
Baca Juga: Korupsi Bansos Rp 450 Juta Dilakukan Pendamping PKH di Malang Jatim
Penny diketahui menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Hasill tilepan Penny itu itu digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.
"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX," sebut Bagoes.
"Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," timpalnya.
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Bagoes.
Baca Juga: Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.