Namun, ia juga meminta pihak KBRI memberi informasi lanjutan soal perkembangan penahanan 32 nelayan Aceh itu.
Baca Juga: Ini Cerita 3 Nelayan yang Selamat Usai Hilang Selama 4 Hari di Laut
Menurut Iskandar, surat ini penting untuk memastikan nasib warga Aceh yang ditahan pemerintah Thailand.
Bukan kali ini saja nelayan Aceh ditahan di luar negeri karena tuduhan melanggar batas negara. Sebelumnya, puluhan nelayan asal Aceh juga ditahan pemerintah Thailand pada 21 Januari 2020 dan 19 Maret 2020.
Ada 6 anak di bawah umur di antara para pelaut itu. Namun, keenam anak itu lebih dulu dipulangkan.
Sementara, 51 nelayan lain ditahan selama 7 bulan hingga 9 bulan di Thailand. Mereka baru dibebaskan setelah mendapat ampunan dari Raja Thailand YM Rama X.
Selain itu, ada pula 3 nelayan asal Aceh yang ditahan di India. Bahkan, mereka ditahan lebih dari setahun sejak tertangkap pada 17 September 2019.
Mereka tidak sengaja memasuki perairan India karena terjebak kabut di tengah laut. Para nelayan itu akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Oktober 2020.
Baca Juga: Viral Gadis Dibuang Orangtuanya ke Pulau Terpencil dengan Alasan Nakal, Berhasil Ditemukan Nelayan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.