JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Kerajaan Thailand telah menahan sejumlah 32 nelayan asal Nanggore Aceh Darussalam selama 4 bulan. Keluarga mereka meminta pemerintah Indonesia segera memulangkan para nelayan itu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky menuturkan, para nelayan Aceh itu ditahan otoritas Thailand sejak 9 April 2021.
“Ke-32 nelayan ini merupakan ABK KM Rizki Laot asal PPN Idi, Aceh Timur,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (7/8/2021), dilansir dari Antara.
Angkatan Laut Thailand menuduh Kapal Motor (KM) Rizki Laot itu melewati batas laut negara Thailand. Seluruh awak kapal berkapasitas 60 gros ton.
Baca Juga: Pemkot Kendari Serahkan Bansos Uang Tunai untuk 1.178 Nelayan Sebesar Rp 300 Ribu
Mereka pun menarik para nelayan Aceh itu ke Provinsi Phang Nga, tempat para ABK itu ditahan.
Iskandar Usman mengatakan, keluarga mereka telah merindukan para nelayan itu. Ia membeberkan, ada anak seorang nelayan yang sempat sakit saat ayahnya ditahan.
"Saya selalu menerima WA dari keluarga nelayan kita ini. Mereka sangat merindukan suami, anak, dan keluarga mereka. Bahkan saat anak mereka sakit di Aceh, isteri nelayan meminta agar suaminya bisa dibawa pulang. Anak-anak sangat merindukan ayahnya,” kata Iskandar.
Iskandar Usman mengaku baru menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok meminta kabar perkembangan nasib 32 nelayan itu.
Surat itu telah ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Konsul Jenderal Republik Indonesia Songkla, Gubernur Aceh, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Dalam surat itu, Iskandar mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI Bangkok dan KJRI Songkla yang telah mendampingi dan memberi kebutuhan para nelayan asal Aceh itu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.