SUMSEL, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Supriadi menyampaikan demikian sekaligus meralat pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Baca Juga: Jemput Anak Akidi Tio, Polisi: Ternyata Uang Rp2 Triliun Tidak Ada, Dia akan Jadi Tersangka
Diketahui, Kombes Ratno sebelumnya menyebutkan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Namun demikian, menurut Supriadi, pernyataan Kombes Ratno tersebut tidak bisa dijadikan pegangan, karena yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan perkara ini.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya (Heriyanti) belum tersangka," kata Supriadi saat konferensi persnya di Polda Sumsel, Senij (2/8/2021).
Supriadi menegaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum.
Baca Juga: Singgung Akidi Tio, Mahfud MD Pernah Ingin Bantu Cairkan Uang Dollar Sekoper Malah Ditertawakan BI
"Yang menetapkan tersangka Ditreskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi.
Karena itu, menurutnya, pernyataan soal status tersangka Heriyanti tersebut tidak berdasar. Tak hanya itu, kata Supriadi, bahkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ucap Supriadi.
Supriadi menuturkan, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi penipuan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Anggap Anak Akidi Tio Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan
Sebab, kata dia, pihaknya masih ingin memastikan uang sumbangan Rp2 triliun tersebut. Menurutnya, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri.
"Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas."
Lebih lanjut, Supriadi meminta masyarakat agar tetap menghormati dan menjaga privasi keluarga Akidi Tio.
Baca Juga: PKS Sayangkan Pejabat Sumsel Bisa Dikibuli Keluarga Akidi Tio soal Bantuan Rp2 Triliun
"Secara psikologis, orang yang bantu punya beban, makanya tidak bisa terlalu memaksa. Kita menanyakan step by step secara kekeluargaan," kata Supriadi.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur memberikan bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun, Senin (26/7/2021).
Bantuan ini diberikan oleh keluarga Akidi Tio melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Baca Juga: Polda Sumsel Sebut Sumbangan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Masih Proses Pencairan
"Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19. Bantuan berupa uang sebesar Rp2 triliun," ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam.
Kapolda Sumsel tak menampik sempat dibuat terkejut dengan nominal fantastis dari bantuan yang diberikan.
"Mendengarnya saja kaget, apalagi melaksanakan (amanah) itu," ucap Kapolda Sumsel.
"Menurut saya ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan."
Baca Juga: Soal Bantuan Rp2 T Keluarga Akidi Tio, Polda Sumsel: Siapa yang Mengatakan Dananya Tidak Ada, Siapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.