YOGYAKARTA, KOMPAS.TV– Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho menyatakan bantuan keuangan bersumber dari Dana Keistimewaan atau Danais akan cair di awal Agustus asalkan desa telah memenuhi syarat.
Salah satu syarat yang harus disiapkan desa, yaitu perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Aris menyebut jika itu tidak dilakukan akan menyalahi aturan.
Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.
"Saya minta untuk segera ubah APBDesa/kalurahannya. Kan dana itu menjadi pendapatan di APBD kalurahan. Kalau mereka (Pemdes) bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan monggo (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris dalam keterangan resmi, Minggu (1/8/2021).
Aris juga menjelaskan perubahan APBDes diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, lantaran dana bisa digunakan untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Efektif Cegah Penularan Covid-19 Hingga 95 Persen, Dokter Reisa Ingatkan Warga Gunakan Masker Ganda
Oleh karena itu, demi kecepatan penyaluran danais ke desa, pihaknya mendorong pemerintah desa agar segera melakukan perubahan APBDes.
Sebab, cepat lambat penerimaan dana bantuan yang bersumber dari Dana Istimewa ini tergantung pada kecepatan pemerintah desa/kalurahan melakukan perubahan APBDes.
"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kalurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kalurahan sebagai pendapatan belanja kalurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya," tambahnya.
Aris juga berharap pencairan bantuan keuangan ini akan selesai di awal Agustus.
Sebab, jika semakin lama, pihaknya khawatir dana bantuan ini tidak bisa menjadi bagian dari solusi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sejak 3 Juli 2021, Pemakaman Jenazah dengan Protap Covid-19 di Yogyakarta Meningkat Tajam
"Kalau lancar harusnya awal agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan. Ini kan kebijakan khusus yang memang harus cepat. Kalau waktu berbeda khawatirnya tidak bisa jadi bagian solusi,” terangnya.
Perlu diketahui, pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 terkait penggunaan anggaran Danais untuk penanganan pandemi, DIY melakukan refocusing anggaran sebesar Rp80,1 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut dibagi menjaid 2 poin. Poin pertama diperuntukan langsung pada program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di dalamnya bantuan keuangan untuk desa, sebesar Rp49,7 miliar.
Poin kedua untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak Rp30,4 miliar. BTT danais tersebut digabung dengan BTT lainnya yang sudah dianggarkan dari APBD rutin sehingga totalnya menjadi Rp98 miliar.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, BTT ini akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang juga berkaitan dengan Covid–19, seperti misalnya percepatan vaksinasi.
Selain itu, BTT ini juga dimungkinkan untuk mendukung kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh OPD-OPD di DIY.
“Kenapa kita siapkan BTT, karena ada beberapa aktivitas yang kita inginkan tapi tidak bisa serta-merta kita cantumkan di program kegiatan. Contohnya kita ingin aksi simpatik untuk Satpol PP memberikan bantuan, kan tidak bisa karena by name by address-nya blm ada. Nah ini bisa kita lakukan pakai BTT. Memang regulasinya seperti itu,” jelas Aris.
Baca Juga: Pemda DIY Akan Rekrut 100 Nakes Tambahan untuk Tekan Kematian Pasien Isoman
Aris memastikan, sesuai Permendagri No. 39 tahun 2020, realoaksi Danais ini harus sesuai dengan aturan.
Memenuhi 3 poin yaitu pemulihan kesehatan, ekonomi dan sosial.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh jajaran yang berkepentingan untuk saling membantu dan berkomitmen kuat.
Diberitakan sebelumnya, dari dana yang disiapkan untuk Desa rencanannya akan disalurkan kepada 329 desa di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.