"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," ujar Mangopang.
Mangopang menuturkan, pelaku H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata Mangopang.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat di Kota Sorong Berlangsung Ricuh
Sebelumnya, gabungan massa dari unsur mahasiswa, ojek online dan warga menggelar aksi demo tolak PPKM Darurat di Bandung pada Rabu (21/7/2021).
Massa sempat menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu sekitar pukul 14.40 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut tak berlangsung lama. Pihak kepolisian lalu mengerahkan pasukan pengurai massa bersamaan dengan satu unit mobil water cannon.
Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran. Mereka pun akhirnya berlarian ke arah Jalan Sulanjana. Aksi unjuk rasa pun akhirnya bubar.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.