“Bantuan untuk sektor pertanian, nelayan, industri kecil menengah, jaminan sosial yang reguler sekarang kita keluarkan. Sehingga, kalau masyarakat bisa bertahan sampai tanggal 25 dan mereka taat, betul-betul bantuannya diterima,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPR: Pengawasan PPKM Darurat Harus Semakin Ketat
Di sisi lain, Ganjar mengaku tidak ambil pusing soal perbedaan levelling dan zonasi penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Menurut penjelasannya PPKM level 4 di Jawa Tengah tetap mengacu pada petunjuk pemerintah pusat.
"Dari Kemendagri sudah keluar levelnya, mana level 3 dan 4. Ketentuannya masih tak jauh berbeda, hanya mungkin sisi waktu yang kemarin buka hanya sampai jam 8 malam (pukul 20.00), sekarang bisa jam 9 malam (pukul 21.00)," ujarnya.
Meski tak semua daerah di Jateng masuk level 4, namun Ganjar meminta semua daerah melakukan hal yang sama tanpa memperhatikan level PPKM. Pemerintah daerah juga telah diberikan keleluasaan untuk mengatur hal tersebut.
Sebagai informasi, berikut merupakann daftar daerah di Jateng yang masuk dalam PPKM level 3-4 menurut dari Intruksi Mendagri:
PPKM Level 4
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
PPKM Level 3
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Daerah yang Masuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.