JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mempertanyakan kepentingan urgendi dari revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Ada insiatif Gubernur mengenai perubahan Perda No. 2 Tahun 2020. Di sini dari beberapa ucapan fraksi-fraksi, mempertanyakan kepentingan urgensinya apa," kata Prasetio melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) sore.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut pihaknya tengah merumuskan revisi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dan akan menambahkan sanksi pidana pada Perda tersebut.
"Kami sedang merevisi Perda, di antaranya kami akan memasukan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar, sebelumnya tidak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Riza melalui rekaman suara, Jumat (16/7/2021).
Riza menjelaskan, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada saat ini masih dianggap kurang efektif sehingga sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana dinilai diperlukan.
Baca Juga: Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif
Terkait revisi ini, Prasetio mengaku belum mengetahui alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengubah Perda tersebut.
Ia mengatakan pada Rapat Paripurna (Rapur) Rabu (21/7/2021) besok, Anies diminta untuk menjelaskan secara rinci menganai sejumlah pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD DKI.
"Nanti di hari Rabu ada Rapat Paripurna. Dengar aja dalam Rapur urgensinya kayak apa," ujar Prasetio.
Menurut Prasetio, perubahan perda tersebut murni diinisiasi oleh pihak eksekutif.
Pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah cukup kuat posisinya terkait pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta sehingga pihak legislatif tidak memberi usulan untuk mengubah Perda tersebut.
"Di sini banyak terjadi hal-hal yang di luar dugaan, kejadian lah di beberapa daerah melihat Satpol PP pukul warga terus Satpol PP ambil jualannya si para pedagang UMKM itu. Di sini ada ingin perubahan yang digelontorkan tadi dalam rapat pimpinan dan eksekutif supaya diperkuat," kata Prasetio.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan akan Ada Penyesuaian Anggaran Prioritas Penanganan Covid-19
Prasetio memastikan pihak legislatif tidak memberikan usulan perubahan Perda tersebut.
"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.
Menurut Prasetio, perubahan perda harus menekankan pada efek jera yang ditimbulkan bagi pelanggar aturan dari semua golongan, baik dari tingkat para penguasa maupun di tingkat bawah.
"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalo atasnya beres bawahnya pasti ikut beres," ucap Prasetio.
Karena itulah ia meminta Anies untuk menjelaskan urgensi perda tersebut, apakah kemudian dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.
"Di sini saya bilang, nanti Rapur silakan pak gubenur apa yang diutarakan oleh teman-teman fraksi komisi dan badan kehormatan bapemperda, dijawab dalam penyampaian pak gubernur untuk mengubah Perda 2/2020," kata Pras.
Baca Juga: Anies Peringatkan Satpol PP DKI, Harus Beradab Saat Bertugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.