Baca Juga: Anggota Komisi III Minta Bareskrim dan Kemendagri Tindak Pejabat yang Ogah Laksanakan PPKM Darurat
Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar.
Adapun Mitra Agro Semesta merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII.
Di dalam lahan milik PTPN XIII itu terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk Damai Mitra Cendana.
"Melalui surat ini kami beritahukan bahwa kami akan memulai kembali aktivitas operasional pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Damai Mitracendana Abadi pada Sabtu (17/7/2021) pagi," tulis Yudhistira dalam surat itu.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Tangkap WNA di Lokasi Tambang Emas
Permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh saat rapat bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pangeran menyebut ada puluhan IUP yang bermasalah di Kalsel, salah satunya milik PT Damai Mitra Cendana yang beroperasi di Kabupaten Banjar.
Perusahaan ini, kata dia, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.
Oleh karena itu, Pangeran yang juga mantan Bupati Banjar periode 2005-2015 meminta Kapolri untuk melalukan penindakan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Maluku Utara Alami Kenaikan, Ratusan di Antaranya dari Klaster Tambang Emas
"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," ujar Pangeran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.