“Lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan,” ujar Benni.
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai atau Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) dan tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi (distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha," kata Benni.
"Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan."
Benni menekankan, bahwa STRP DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi setiap orang dengan keperluan mendesak.
"Dan juga untuk pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang," kata Benni.
Baca Juga: Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah
Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta” tutur Benni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.