JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan bahwa kantor PT. Equity Life Indonesia yang berlokasi di lantai 43 Sahid Sudirman Center, disegel hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Ditutup sampai tanggal 20 selama PPKM Darurat," kata Arifin pada keterangannya, Rabu (7/6/2021).
Arifin mengatakan kantor Equity Life Indonesia melanggar ketentuan operasional kantor selama masa PPKM Darurat yakni jumlah karyawan dalam satu ruangan melebihi kapasitas yang ditentukan dan protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik.
"Iya (melanggar kapasitas). Kita melihatnya seperti itu. Kemudian prokes-nya juga nggak dipedomi, jaga jaraknya nggak dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life merilis pernyataan yang mengatakan bahwa perusahaan mereka bergerak di sektor esensial. Arifin menegaskan, meskipun begitu, perusahaan esensial tetap harus menjalankan aturan kapasitas bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.
"Jadi kalupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya. Jumlah batasan orang bekerja, jangan kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar," tegasnya.
Baca Juga: Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial
"Apalagi seperti tadi ada orang hamil yang dipekerjakan. Ketentuannya orang hamil ya nggak boleh kerja dong. Mereka (harus) beri perlindungan. Karena rentan sekali ibu hamil, ibu menyusui, termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran COVID," sambung Arifin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak pada Selasa (6/7) pada dua perusahaan yang masih beroperasi saat PPKM Darurat, Equity Life dan Ray White Indonesia.
Kedua kantor tersebut saat ini disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat.
"Dua-duanya (disegel)," kata Arifin.
Baca Juga: Buntut Marah-Marahnya Anies, Dua Perusahaan yang Kena Sidak PPKM Diproses Hukum
Pihak Equity Life mengatakan bahwa perusahaannya beroperasi sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan bahwa kantornya tidak disegel dalam sidak yang dilakukan Anies.
"Jadi kita itu ada 3 lantai, 20, 25, 43. Kita tuh menjalankan ketentuan PPKM sesuai regulasi kok. Makanya gini, karena di gedung kita juga sulit. Gedung kita kan 59 lantai, kalaupun kita overkuota nggak bisa, otomatis ditolak oleh sistem. Kan kita pakai tapping jadi bisa terdeteksi (jika melebihi kuota) dan pasti akan disurati langsung oleh building management," papar Yuliarti, Selasa (6/7).
"Tetapi kalau sesuai dengan ketentuan, kita memenuhi dan itu ada data. Saya ngomong berdasar data," sambung dia.
Yuliarti juga menjelaskan terkait keberadaan ibu hamil. Ia mengatakan, karyawan tersebut tidak tengah bekerja melainkan hendak mengurus izin cuti jelang melahirkan.
"Kita memang orang yang hamil ada, yang hari ini masuk 1 orang. Dia sedang hamil 8 bulan dan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja. Kita ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk, itu ada dan bisa di cek saya ada berkas pendukungnya," kata Yuliarti.
Baca Juga: Marahnya Anies saat Sidak Berbuntut Panjang, 59 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.