Namun, menurut Hendry, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena ada perbedaan pendapat antarkedua pelaku yang saling kenal melalui media sosial tersebut.
"Senin malam itulah baru terwujud setelah tiga kali gagal," ucap mantan Kapolsek Jayapura Utara itu.
Hendry menambahkan, bahwa kedua tersangka memang menjalin hubungan sejak bulan Januari 2021.
Dari hubungan gelapnya itulah, muncul rencana menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: 42 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Dan Pembakaran Mayat Di Mallawa Maros
Selain menangkap Virgita, polisi juga telah menangkap Mahdi Mehrban pada Sabtu, 2 Juli 2021 di Bandara Sentani.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka hendak pergi meninggalkan Papua dengan tujuan ke Makassar.
Kini, keduanya telah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
"Kedua tersangka pasangan terlarang saat ini ditahan di rutan Polresta Jayapura Kota," tutur Hendry.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Virgita dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong, Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan di Kamar Indekos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.