Kompas TV regional peristiwa

Anies: PPKM Darurat Adalah Ikhtiar Penyelamatan, Bukan Pembatasan

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 13:54 WIB
anies-ppkm-darurat-adalah-ikhtiar-penyelamatan-bukan-pembatasan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk para alim ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (30/6/2021). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat Jakarta agar melihat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebagai upaya penyelamatan, bukan pembatasan. 

Anies menegaskan, pemerintah tidak bertujuan untuk membatasi gerak masyarakat, sebaliknya kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga. 

"Saya ingin sampaikan, ini adalah iktiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan, jadi jangan kita mengira ini untuk pembatasan, bukan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).

Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, pembatasan dianggap perlu dan penting untuk dilakukan pemerintah. 

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," tambahnya.

Baca Juga: Anies Sebut PPKM Darurat di Pulau Jawa Dalam Tahap Finalisasi, akan Ada Aturan Jam Operasional

Anies mengatakan, untuk melakukan penyelamatan di tengah pandemi, pemerintah mau tidak mau harus dilakukan pembatasan.

"Jadi kalau mendengar ada pesan kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan bahwa 'waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang', jangan! Tapi dipandang kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," ujar Anies. 

Berdasarkan paparan Anies, saat ini aturan mengenai PPKM Darurat tengah difinalisasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. 

Secara umum, kata Anies, PPKM Mikro Darurat akan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat sesuai dengan status penyebaran Covid-19 di daerah tingkat kabupaten/kota.

"Artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.

Anies mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki persiapan khusus untuk penerapan PPKM Darurat. 

"Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi, tetapi, kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," kata Anies. 

Baca Juga: Berikan Dukungan Kepada Tenaga Medis, Anies Berpesan agar Pasien Diperlakukan Seperti Saudara

Seperti yang sebelumnya diberitakan, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

Pada Selasa kemarin, tercatat penambahan kasus baru sebanyak 7.379 dan 16 persen di antaranya merupakan usia anak 0-18 tahun.

"835 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 317 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia.

Sisanya sebanyak 5.577 kasus ditemukan pada usia 19-59 tahun dan 650 kasus lainnya merupakan lansia 60 tahun ke atas.

Adapun angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berada di 535.788 kasus, sedangkan pasien sembuh tercatat 461.439 pasien.

Korban meninggal juga mengalami peningkatan, setelah kemarin mencapai puncak rekor dengan 79 kematian dalam sehari, hari ini tercatat 78 kematian akibat Covid-19. Jumlah kematian akibat Covid-19 di Jakarta kini berjumlah 8.426 kasus.

Baca Juga: Update Covid-19: DKI Jakarta Catat 7.379 Kasus Baru Hari Ini, Selasa 29 Juni 2021


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x