Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Perbuatan Briptu Nikmal Sebagai Penyiksaan Seksual, Harus Diatur di RKUHP
"Sesuai dengan tahapan terlapor JE saat ini masih sebagai saksi. Dan menurut kami sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah ada," bebernya.
Kasus ini terungkap ke media usai Komnas PA melaporkan JEP pada 29 Mei 2021 dengan dugaan melakukan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim.
Menurut Arist, JE melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kejahatan seksual hingga mempekerjakan siswa di sekolah itu.
“Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extraordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula,” tegas Arist.
SPI sendiri adalah sekolah gratis untuk siswa miskin dari berbagai daerah di Indonesia. Halaman Facebook sekolah ini menulis lembaga mereka sebagai “Sekolah Indonesia Sebenarnya dengan Budaya Asli Indonesia”.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara
Sebelumnya, penyelidikan mandiri Komnas PA menemukan korban kejahatan JEP sementara berjumlah 25 orang. Mereka menjadi korban kejahatan JEP pada 2009, 2011, dan 2020.
“Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Arist.
Melansir situs SPI, JEP adalah alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG). Sehari-hari JEP bekerja sebagai pengusaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.