Pemilik keramba sudah tidak punya modal karena sering terjadi kematian ikan massal.
Tak heran, jika KJA itu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya sebab tidak punya biaya untuk mengangkatnya.
Data Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan Sumbar menyebutkan, pada 2021 terdapat 17.417 petak KJA di Danau Maninjau.
Dari jumlah itu, 10.450 petak KJA masih aktif dan 6.967 petak tidak lagi digunakan.
Bertahap
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pengurangan KJA dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengangkatan keramba tidak aktif dan tak bertuan.
Sementara, untuk KJA yang masih aktif mesti dipetakan dulu siapa pemiliknya dan alamatnya agar bisa dilakukan alih profesi.
”Untuk isu lingkungan, sudah jelas solusinya, yaitu penyedotan dan pengurangan keramba. Namun, dengan pengurangan, akan muncul isu ekonomi dan sosial. Itu harus dipetakan,” ujarnya.
Sementara itu, bentuk alih profesi yang disiapkan bagi para pemilik keramba, kata Audy, antara lain pekerjaan di sektor pariwisata, UMKM, kerajinan, pertanian, peternakan, dan perikanan tangkap. Walaupun, hal ini masih harus dibicarakan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengingatkan, pemetaan para pemilik keramba dan akar persoalan di Danau Maninjau harus detail dan jelas.
Ini perlu untuk mengantisipasi konflik sosial upaya pengurangan keramba.
”Potensi konfliknya besar dan biaya pemulihannya sangat besar,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Mau Alih Profesi, Pemilik Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau Enggan Didata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.