Kompas TV regional update corona

Berani Tidak Pakai Masker Selama PPKM Mikro di Jakarta, Siapkan Rp250 Ribu untuk Bayar Denda

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 21:07 WIB
berani-tidak-pakai-masker-selama-ppkm-mikro-di-jakarta-siapkan-rp250-ribu-untuk-bayar-denda
Ilustrasi masker cegah penyebaran Covid-19 (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM skala Mikro.

Pengetatan tersebut terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar, hingga kapasitas kantor selama masa pengendalian penularan Covid-19. Pengetatan ini berlaku 15 - 28 Juni 2021.

Bagi pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker dikenai denda kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sampai denda administratif maksimal Rp250 ribu.

Sedang sanksi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Catat Rekor Tinggi Kasus Positif Covid-19

Ancaman bagi pelanggar Prokes itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021, dan diunggah di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Lebih rincinya, berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi di masa PPKM Mikro:

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD di zona kuning dan oranye 50% WFH, zona merah: 75% WFH.

2. Belajar Mengajar di zona kuning dan oranye daring/tatap muka sesuai anjuran teknis Kemendikbudristek, zona merah: daring.

3. Perguruan tinggi/akademi: daring atau tatap muka (bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat).

4. Tempat ibadah maksimal 50%.

5. Moda transportasi pembatasan kapasitas.

6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dll, dine-in maksimal 50% maksimal pukul 21.00 WIB, boleh take away 24 jam sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat (pasar rakyat, toko swalayan dsb) beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.

9. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Jakarta Masuki Fase Genting Covid-19

Untuk transportasi/pergerakan orang

1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan.

2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas, 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.

3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional, online) dan kendaraan rental maksimal 50% penumpang.

5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day tutup.

Agar melancarkan pengetatan protokol kesehatan di atas, Pemrov DKI Jakarta menyediakan wadah sebagai tempat melaporkan bagi para pelanggaran PPKM melalui aplikasi yang dinamai Jaki.

Caranya, buka aplikasi JAKI. Pilih lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran. Lalu cari kategori pelanggaran. Deskripsikan rincian laporan, kemudian kirim.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Gunakan Aplikasi Jaki untuk Laporkan Pelanggar Protokol Kesehatan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x