JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM skala Mikro.
Pengetatan tersebut terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar, hingga kapasitas kantor selama masa pengendalian penularan Covid-19. Pengetatan ini berlaku 15 - 28 Juni 2021.
Bagi pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker dikenai denda kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sampai denda administratif maksimal Rp250 ribu.
Sedang sanksi bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp50 juta, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Catat Rekor Tinggi Kasus Positif Covid-19
Ancaman bagi pelanggar Prokes itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021, dan diunggah di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).
Lebih rincinya, berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi di masa PPKM Mikro:
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD di zona kuning dan oranye 50% WFH, zona merah: 75% WFH.
2. Belajar Mengajar di zona kuning dan oranye daring/tatap muka sesuai anjuran teknis Kemendikbudristek, zona merah: daring.
3. Perguruan tinggi/akademi: daring atau tatap muka (bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat).
4. Tempat ibadah maksimal 50%.
5. Moda transportasi pembatasan kapasitas.
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dll, dine-in maksimal 50% maksimal pukul 21.00 WIB, boleh take away 24 jam sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.