Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan aparat tak hanya menyasar kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua.
Tetapi juga terhadap para penyebar informasi bohong atau hoaks mengenai Papua. Iqbal menegaskan, negara tidak akan kalah dengan segelintir orang yang menyebar teror di Papua.
"Negara tidak akan kalah dengan segelintir orang dengan hasrat politik yang menumbalkan masyarakat sipil dan menyebar teror di provinsi Papua Indonesia," ujar Iqbal.
Satgas Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Baca Juga: Respons Ultimatum KKB yang Ancam Tembak Mati Pendatang, Polri: Papua adalah NKRI
Adapun informasi yang disebar bernada provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan pemilik akun atas nama Manuel Metemko ditangkap pada Rabu, 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT.
"Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) kata Iqbal di Jakarta pada Kamis (10/6/2021).
Iqbal menjelaskan, EKM ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Baca Juga: Pasca Diserang KKB, Bandara Ilaga Papua Masih Ditutup Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.