Tak hanya itu, tim tersebut juga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Kupang.
Selanjutnya, Bharatu Heru dibekuk di rumah pacarnya bernama Adhe di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hasri dikutip dari Kompas.com pada Rabu, (9/6/2021).
Baca Juga: Penjambret Paksa Korbannya Berciuman Lalu Direkam dengan Kamera HP Hasil Rampasan
Saat diperiksa polisi, kata Hasri, tersangka Bharatu Heru mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan kepada sejumlah korban.
Namun demikian, Bharatu Heru mengaku sudah lupa waktu dan lokasi ketika melancarkan aksinya karena terlalu sering aksi penjambretan yang dilakukannya.
Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 29 tahun itu menargetkan anak-anak dan remaja sebagi korban penjambretan.
Sebab, mereka hanya bisa pasrah ketika ponselnya dibawa kabur.
Baca Juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas
Setelah berhasil melarikan ponsel milik korban, Bharatu Heru menjualnya ke beberapa rekannya yang jadi penadah.
Setelah mendapatkan uang dari penjualan ponsel rampasan tersebut, Bharatu Heru mengaku menggunakan uangnya untuk pesta minuman keras dan foya-foya.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, kini Bharatu Heru sudah ditahan di Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Oknum Polisi Ditangkap, Komentar Negatif Soal KRI Nanggala
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.