Korban menyadari pelaku mengambil ponselnya, sehingga merebut paksa kembali barangnya.
Pelaku pun tak jadi membunuh korban karena masih sadar.
Selanjutnya, NAF mengincar C pada 2 April 2021. C adalah kakak kelas NAF semasa sekolah.
Pelaku kembali mengajak jalan-jalan korban. Mereka berkeliling sepanjang hari.
Beruntungnya, ibu korban terus menelepon C saat mereka jalan-jalan.
“Karena C terus dihubungi ibunya, maka tidak lama (jalan-jalan). Modusnya, pelaku membawa ke tempat sunyi tapi belum menemukan tempat yang pas karena C terus ditelepon ibunya,” tutur Munarso.
C selamat dan ia pulang karena telepon ibunya. Namun, NAF tak patah arang. Ia telah mengincar korban lain, yaitu TS.
Pelaku mengajak bertemu TS beberapa jam usai berpisah dari C. Mereka jalan-jalan hingga pelaku membawa korban ke Dermawa Wisata Glagah.
Di sana, NAF memberi korban minuman bersoda yang telah dicampur obat sakit kepala. Usai tak sadarkan diri, pelaku membunuh TS.
Baca Juga: Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Lapor Polisi, Kerugian 500 Juta
Munarso menyebut, pengakuan dua korban selamat itu menguatkan dugaan NAF adalah pelaku pembunuhan berantai dan berencana.
“Kasus dengan tersangka NAF ini dapat dikatakan pelaku pembunuhan berantai, karena ada dua korban meninggal. Namun, sebelum kejadian yang mengakibatkan korban, pelaku sudah melakukan hal serupa pada calon korban (lain),” ujar Munarso.
Menurut Munarso, NAF membunuh para korban untuk mengambil barang berharga mereka.
Kini, NAF terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.