Tak lupa, Ganjar juga memaparkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang kini tengah diselaraskan dengan peraturan pemerintah pusat terkait.
Ganjar menambahkan, dalam setiap pembahasan rencana pembangunan daerah, pihaknya akan selalu mencoba melibatkan tiga unsur, yaitu penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.
Dengan maksud supaya para jajarannya dapat memahami kebutuhan dari ketiga unsur masyarakat tersebut.
“Jadi tiga kelompok ini akan kami beri kesempatan mengutarakan pertanyaan atau masukan dalam musrenbang. Setelah itu baru jajaran saya menyampaikan rencana pembangunan dengan memerhatikan hak dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Ganjar.
Baca Juga: Menkes Akui Kesulitan Capai Target Vaksinasi Covid-19, Perlu Bantuan Pemda dan Swasta
Menanggapi semua itu, Stafsus Presiden Angkie Yudistia berharap dengan program pemerintah untuk kelompok disabilitas dapat benar-benar tersalurkan, terlebih vaksinasi Covid-19 saat ini.
Angkie menilai, sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah perlu lebih ditingkatkan agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan baik di daerah.
“Karena itu, kami berharap di Jawa Tengah ini dapat merealisasikan program dari pemerintah pusat,” ujar Angkie.
Usai mendapat vaksinasi, imbuh Angkie, diharapkan kelompok disabilitas kemudian bisa ikut meningkatkan ekonomi dengan kembali beraktivitas sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
Di masa pandemi ini, Angkie menuturkan, pemerintah pusat juga terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.