Terkait viralnya penemuan benda bercahaya yang diduga sebagai meteor ini, Emmanuel mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan benda tersebut wajib melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: BNPB Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Akan Terjadi di Beberapa Wilayah Pada Bulan Mei
Sementara, pihak Lapan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan.
"Kalau yang saya tahu, saat ada laporan masyarakat ke pihak berwajib kemudian kami berkoordinasi dengan pihak BNPB (misalnya terkait apabila terjadi bencana) atau bisa ke BAPETEN (jika memang benda jatuh itu berpotensi mengandung radiasi)," katanya lagi.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk tidak dekat-dekat jika menemukan benda antariksa yang jatuh ke bumi tersebut.
Adapun Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida mengakui, kamera CCTV yang ada di sisi timur Gunung Merapi sempat merekam cahaya tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya berita tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kamera CCTV yang berada di Deles (sisi timur Gunung Merapi) sempat merekam kilatan cahaya pada 27 Mei 2021 pukul 23.08.10 WIB," ujar Hanik Humaida dalam keterangan tertulis, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga: Wuih Meteor Besar yang Melintas Terekam Kamera, Terangi Langit Malam Florida
Ia menyampaikan, meski CCTV merekam cahaya tersebut, tapi tidak ada laporan terdengar suara. Dari data kegempaan Gunung Merapi juga tidak terdapat sinyal yang signifikan.
"Tidak terdapat sinyal yang signifikan dari data kegempaan dan tidak dilaporkan terdengar suara atau terlihat kilatan cahaya dari pos-pos pemantauan Gunung Merapi," tegasnya.
Namun, BPPTKG tidak bisa memastikan benda yang terlihat jatuh ke kawah Gunung Merapi karena bukan bagian dari tugasnya.
Terkait Gunung Merapi, BPPTKG diberi tugas untuk memitigasi aktivitasnya. Saat ini, aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi berupa erupsi efusif yang ditandai dengan aktivitas pertumbuhan kubah lava, guguran, dan awan panas guguran.
Gunung yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ini masih berstatus level III (siaga). Status itu belum berubah sejak ditetapkan pada November 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.