MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan Lebaran bernama Tarmiati alias Mia akhirnya tertangkap polisi dalam pelariannya di Sragen, Jawa Tengah.
Wanita berusia 42 tahun itu pun sempat dihadirkan oleh pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ratusan Emak-Emak Tertipu hingga Rp 1 Miliar Gara-Gara Arisan Lebaran Bodong, Ini Pelakunya
Dalam kesempatan itu, sembari menangis Mia menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada para peserta arisan yang menjadi korban penipuannnya.
Ia mengaku tidak mampu mengembalikan uang arisan Lebaran yang telah dia kelola selama ini. Ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran.
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia pada Senin.
Seperti diketahui, peserta arisan yang dikelola Mia berjumlah cukup banyak yakni lebih dari 400 orang. Mereka semua berasal dari Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Arisan Paket Lebaran Sebesar Rp 950 Juta di Bekasi
Hingga batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, Mia tidak bisa membagikan uang arisan lebaran kepada para peserta yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Mia mengaku tidak pernah membayangkan jika situasinya akan tragis seprti ini. Terlebih sampai merugikan sebanyak ratusan orang.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," ujar warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu.
Mia mengaku telah mengelola arisan sejak 2014. Sejak 2014 hingga 2020, kata Mia, pembagian arisan berjalan cukup lancar. Namun, situasinya berbeda pada 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.