Baca Juga: Dijuluki Ratu Tipu Investasi, Perempuan Ini Tak Kapok 3 Kali Dibui, Raup Keuntungan Hingga Rp48 M
Modus Pelaku
Uang arisan yang bermasalah tersebut mulai dikumpulkan dari peserta arisan sejak 2020.
Setiap peserta menyetor setiap pekan dengan nilai berbeda sesuai paket yang dipilih, antara Rp 3.000 hingga Rp 50.000.
Semestinya, uang arisan yang terkumpul pada Mia dibagikan kepada peserta arisan pada April lalu atau menjelang lebaran.
Terungkapnya kasus yang menjerat Mia, berawal dari laporan dugaan penipuan dengan modus arisan Lebaran dari para korban.
Andaru menyebutkan, ada lebih dari 200 orang dari kalangan ibu-ibu rumah tangga yang menjadi korban.
"Jumlah korban ada 200 orang, tetapi kemungkinan masih lebih banyak lagi korbannya," ujar Andaru.
Dia menambahkan, Mia saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.
Adapun suami dan anak-anaknya, dibebaskan karena tidak ditemukan bukti-bukti keterlibatan dengan tindakan Mia.
Baca Juga: Baru Mendarat, Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Bali Tabrak Garbarata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.