Lebih lanjut, Iman menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait proses mitigasi korban.
Iman menambahkan belakangan RR, ibu kandung korban sempat meminta kepolisian agar menitipkan anaknya ke rumah kerabatnya, namun pihaknya belum menyetujui permintaan tersebut.
Menurut Iman kepolisian dan pemerintah telah sepakat untuk menunggu hasil asesmen kondisi kesehatan dan psikologi korban.
Baca Juga: Tega! Ayah Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun karena Cemburu Mantan Istrinya Punya Kekasih Baru
"Jangan sampai ada kejahatan baru nanti ketika kami titipkan. Jadi kami harus betul-betul tahu bahwa anak ini ada di tangan yang tepat," ujar Iman.
Kasus penganiayaan bocah perempuan berusia 5 tahun ini terungkap melalui video viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang viral tersebut, tampak WH melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Atas video viral tersebut, Polres Tangsel kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan WH serta mengevakuasi korban dari kamar indekos.
Baca Juga: Viral Kekerasan Anak di Cileungsi oleh Ibu Kandung yang Diduga Depresi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.