MURATARA, KOMPAS.TV - Warga melakukan blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Senin (17/5/2021) malam.
Aksi blokade itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melarang pesta malam.
Blokade jalan itu tepatnya terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi
Kemudian, warga juga melakukan penutupan jalan di Desa Batu Gajah Baru dan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit.
"Kami tidak sepakat dengan penutupan pesta malam," ujar salah satu warga yang melakukan blokade, dilansir dari Tribunnews.
Mereka juga meminta Pemkab membolehkan pesta malam dengan pembatasan waktu.
"Kalau dibatasi sampai jam 12 malam kami siap, tidak masalah karena di desa kami ini ada persatuan pesta malam. Kami yang sudah nyumbang uang di acara pesta malam itu bagaimana mengembalikannya kalau pesta malam ditutup," kata seorang warga lainnya.
Warga terlihat membakar ban dan memalang badan jalan dengan balok kayu.
Blokade Jalan Lintas Sumatera ini berjalan sejak pukul 17.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Akibat blokade itu, arus lalu lintas, baik dari arah Provinsi Jambi maupun dari Kota Lubuklinggau terhenti.
Kendaraan dari berbagai arah pun harus mengantre panjang.
Baca Juga: Ibu-Ibu Pelaku Video Viral Pencaci Polisi Meminta Maaf
Para pengguna jalan mengeluhkan sikap warga yang memblokade jalan.
"Inilah payahnya daerah ini, suka tutup jalan, padahal ini fasilitas umum, banyak orang mau lewat," kata seorang sopir mobil bernama Ari.
Pengendara lain bernama Yanto mengaku heran dengan warga sekitar yang sering memblokade Jalan Lintas Sumatera itu.
“Dari dulu perasaan, saya sudah sering begini, aktivitas kami jadi terganggu,” ujar Yanto.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni dan Ahmad Inayatullah menemui warga.
Devi mengatakan, pemerintah daerah telah menyosialisasikan larangan pesta malam ini sejak jauh-jauh hari.
Pemkab bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Menkes Sebut Banyak Daerah Sengaja Kurangi Tes Covid-19 Demi Jadi Zona Hijau
"Bapak ibu harus tahu, Perda-nya sudah ada, masalah ini sudah kami sosialisasi selama dua bulan bahwa akan ada penegakan, seluruh kades sudah kami kasih tahu, supaya tidak terjadi gejolak seperti ini,” kata Devi.
Ia pun mengaku terbuka menerima masukan, penyampaian usulan solusi, dan protes.
“Andai bapak ibu mau ke kantor saya, terbuka lebar, rumah dinas saya terbuka, silakan datang, mari kita diskusi, jangan menutup jalan, tolong dibuka, malu kita,” imbuh Devi.
Devi menyinggung pula status Muratara sebagai kabupaten baru yang mesti berbenah.
"Kita kabupaten baru bagaimana anggaran pusat mau turun kalau daerah kita seperti ini terus?” ucap Devi.
Sementara, Inayatullah membeberkan alasan Pemkab mengeluarkan larangan pesta malam.
Menurutnya, pelarangan ini demi kebaikan warga.
Baca Juga: Tak Bisa Mudik, Santri Buat Kaligrafi Ucapan Idul Fitri
“Kita melihat selama ini pesta malam menimbulkan banyak masalah, seperti mabuk-mabukan, narkoba, perkelahian dan masih banyak lagi,” ujar Inayatullah.
Saat Bupati dan Wabup Muratara berdiskusi warga, lalu lintas perlahan dibuka dan kendaraan boleh melintas.
Warga pun membubarkan diri saat hujan mengguyur sekitar pukul 20.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.