Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu. Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.
Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Baca Juga: Tiga Pencuri Barang Antik Diringkus
Ibu dan anak ini telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor.
Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.
Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.
Mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.
Lalu SU lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.
Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur.
“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Kepergok Aksinya, Pencuri Motor Babak Belur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.