LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, memutuskan untuk mencopot Iptu Pambudi Raharjo dari jabatannya sebagai Kapolsek Semaka.
Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kegiatan halalbihalal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga: Acara Organ Tunggal Dihadiri 800 Orang di Lampung, Polisi: Kami Bubarkan Paksa, 4 Orang Positif Sabu
Diketahui, kegiatan halalbihalal yang menghadirkan hiburan organ tunggal itu menimbulkan kerumunan karena dipadati para pengunjung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait pencopotan Iptu Pambudi Raharjo dari jabatannya sebagai Kapolsek Semaka.
“Benar, Kapolda telah mengganti Kapolsek Semaka," kata Pandra dalam keterangan persnya, Senin (17/5/2021).
Pandra menjelaskan, pencopotan Kapolsek Semaka itu dilakukan sebagai bentuk hukuman kepada aparat kepolisian yang tidak mampu mengemban tugasnya mengendalikan masyarakat.
Baca Juga: Dor! Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan saat Bubar Paksa Organ Tunggal di Lampung: 23 Ditangkap
"Ini sebagai bentuk punishment karena dianggap tidak mampu mengendalikan masyarakatnya dalam situasi pandemi Covid-19,” tegas dia.
Setelah tidak menjadi Kapolsek Semaka, lanjut Kabid Humas, Iptu Pambudi kini dimutasi ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Pemindahan tugas dalam rangka hukuman itu disebutkan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021.
"Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Lampung," kata Pandra.
Baca Juga: Pengakuan Lurah yang Dicopot Bobby Nasution, Ungkap Warga Bayar Seikhlasnya Tanpa Diminta
Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati itu juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek Semaka, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo.
AKP I Ketut Gister sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pandra menambahkan, Kapolda Lampung juga memerintahkan agar penyelenggara organ tunggal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sebab, bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, akibat adanya hiburan organ tunggal tersebut malah terjadi kerumunan lebih kurang 800 warga di lokasi," ujar Pandra.
Baca Juga: Perwira Polisi Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu yang Meninggal Saat Ditangkap Ternyata Mantan Kapolsek
Diberitakan KompasTV sebelumnya, sebuah video viral di aplikasi jejaring pertemanan lantaran menampilkan upaya pembubaran paksa sebuah acara.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian bahkan terlihat melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan kerumunan warga.
Belakangan diketahui bahwa acara itu diselenggarakan di wilayah Pekon (Desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang Malam-malam Ternyata Wakapolsek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.