Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran
Namun dari 12 napi korupsi yang mendapat remisi, ternyata dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.
Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan SK Remisi di Rutan Makassar
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Dengan memberikan remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.
"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," tandas dia.
Baca Juga: Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari di Hari Raya Idul Fitri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.