"Pelaku JN lantas membuka pintu, namun mengenai MI. Kemudian pelaku turun, menganiaya korban dan mengancam akan menembaknya sambil mengaku anggota Polda Banten," ucap Indik.
Indik menuturkan, pihak kepolisian telah menyita mobil dan pakaian pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, rekaman CCTV SPBU Cibadak juga turut diminta polisi.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Ini Tunjukkan Pistol saat Debat, Ini Kronologinya
Kasus penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas CCTV di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
CCTV itu merekam detik-detik seorang pengemudi mobil JN menganiaya pengendara motor.
Pengemudi mobil Toyota Avanza silver itu bukan hanya menganiaya. Tapi juga mengancam akan menembak pengendara motor tersebut.
Kepada korban, pengemudi mobil itu ketika melakukan penganiayaan mengaku sebagai anggota Polda Banten.
Baca Juga: Dianiaya Orang Tak Dikenal, Perawat di Malang Ini Alami Luka Bakar hingga 60 Persen
Korban berinisial MI sempat menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya itu pada Senin (3/5/2021).
Ketika itu, MI saat mendapat ancaman bakal ditembak, malah mepersilakannya. Sebab, MI merasa tidak bersalah pada waktu itu.
"Silakan Pak, tembak saya, saya hanya orang miskin," kata MI dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Alih-alih menembak korban, pelaku malah memukul wajah MI sebanyak tiga kali. Korban pun mengalami luka ringan.
Baca Juga: Dua Pria di Bandung Mengaku Polisi, Tipu Puluhan Remaja, Motor sampai Barang Berharga Korban Lenyap
Adapun kasus ini sempat viral setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun di Instagram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.