LEBAK, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi mobil Avanza bernomor polisi B 2841 WAC akhirnya ditangkap polisi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat, 7 Mei 2021.
Pria tersebut ternyata berinisial JN. Pelaku berusia 41 tahun itu terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya dan mengancam akan menembak pengendara motor berinisial MI (25).
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Mengaku Anggota Polda Banten Terekam Hajar Pengendara Motor
"Tersangka dan alat buktinya sudah berada di Polres Lebak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, pada Jumat, (7/5/2021).
Indik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa JN usai dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat dipastikan bahwa JN bukanlah anggota Polri.
Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan yang digunakan JN saat mengancam korbannya yaitu B 2841 WAC ternyata palsu.
"Pelaku bukan anggota Polri. Pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dan emosi, mengaku polisi Polda Banten karena terdesak dan spontan" ujar Indik.
Baca Juga: ORMAS Di Bali Tagih Hutang, Rampas Mobil Dan Ancam Tembak , Ditangkap POLDA Bali
Tak hanya itu, Indik menambahkan bahwa pelaku juga tidak memiliki senjata api saat mengancam korban MI
Lebih lanjut, Indik menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dilakukan JN terhadap MI terjadi pada Senin (3/5/2021).
Kronologinya, bermula ketika korban MI sedang mendorong motor temannya yang kehabisan bensin untuk menuju SPBU di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
Di tengah perjalanan, MI yang ditemani dua temannya, yaitu AJ dan RM disalip oleh JN yang mengendarai mobil. MI yang saat itu kaget lantas memperhatikan mobil JN.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ternyata Ini Profesinya di Palembang
Saat tiba di SPBU untuk mengisi bensin, JN yang saat itu tidak senang, mendatangi MI dan dua temannya. Pelaku menghentikan mobilnya tepat di samping ketiga orang tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.