MADIUN, KOMPAS.TV - MI (24) ditangkap Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. Penangkapannya terkait tindakan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur itu memeras seorang ibu dengan ancaman akan menyebar foto tidak senonoh anaknya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menyatakan, penangkapan tersangka ini terkait tindakan pemerasan berbentuk informasi elektronik.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Fatah membeberkan, kasus ini berawal saat pelaku mengirim pesan pada WL, ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada awal Januari 2021.
Tersangka MI memperkenalkan diri sebagai teman anak WL yang berinisial FD. Berbagai pesan MI ini mengganggu korban.
Ibu itu pun memblokir nomor MI. Akan tetapi, tersangka MI kembali menghubungi WL tiga bulan kemudian.
Tersangka mengirimkan foto korban FD sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian dalam.
Terganggu dengan foto itu, korban WL pun bertanya maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh korban FD.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ujar Fatah pada Kamis (6/5/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.
Korban WL pun memberi tahu suaminya karena ketakutan dan malu foto anaknya akan pelaku sebarkan di media sosial.
Baca Juga: Waspada, Jebakan Tag Notifikasi Konten Tak Senonoh di Facebook, Berisiko Kena Hack
Menurut Fatah, ayah korban FD pun mengirim uang sebesar Rp1,8 juta ke nomor rekening bank kiriman tersangka.
Namun, tersangka MI tak juga puas uang itu. Ia masih terus mengancam menyebarkan foto korban FD.
Tersangka sempat mengajukan syarat kepada korban agar foto FD tak tersebar. Ia meminta WL mau melakukan hubungan persetubuhan dengannya.
Suami korban WL tak terima dengan ancaman itu hingga melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Polisi melakukan penangkapan dengan meminta korban WL berpura-pura menuruti ajakan tak senonoh itu dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Pelaku pun pergi ke sebuah hotel di Kota Madiun setelah menerima kabar itu. Polisi menangkap pelaku di tempat itu.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Fatah mengatakan, tindakan pelaku bermula saat dirinya berkenalan dengan korban FD lewat media sosial. Ia pun menghimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga: Awas Kekerasan Gender Online! - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (1)
Aparat terus memeriksa pelaku terkait kemungkinan adanya korban lain sasaran pemerasan lewat daring (online) itu.
Pelaku akan dijerat dengan aturan pemerasan daring dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka bakal menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.