Kompas TV regional sosial

H-1 Larangan Mudik, Begini Cara Urus SIKM di DKI Jakarta

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 18:10 WIB
h-1-larangan-mudik-begini-cara-urus-sikm-di-dki-jakarta
Ilustrasi Pemudik di Pelabuhan Merak Banten (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Eddward S Kennedy

Sementara untuk keperluan melahirkan, Syarif mengatakan surat keterangan harus dari dokter yang menangani. 

"Bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang," lanjut dia. 

Syarif mengungkapkan proses verifikasi SIKM paling lama dua hari sejak pengajuan dilakukan. 

Baca Juga: Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik dari Sumsel hingga Bali, Ini Daftarnya

Nantinya SIKM tersebut akan disetujui dan ditanda tangani oleh lurah setempat secara digital. 

"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," jelas Syarif.

Diketahui, terdapat empat kriteria pelaku perjalanan yang bisa keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya.

Hal tersebut merujuk pada Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x