NTT, KOMPAS.TV - Seorang anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JN resmi ditahan penyidik kepolisian.
JN ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, NTT.
Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
"Dia (JN) ditahan tadi malam (Senin)," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Hendricka Bahtera, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Bahtera mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap JN.
"Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ucapnya.
Adapun penahanan terhadap JN, kata Bahtera, karena Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Selatan itu melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Dua Perempuan di Karawang Kena Begal Payudara, Bupati Cellica: Pelaku Harus Dikasih Pelajaran
Adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS yang menjadi korban pelecehan seksual JN.
Kronologi pelecehan tersebut bermula ketika JN bertamu ke rumah DS pada Minggu (11/4/2021) sore.
Saat bertamu ke rumah DS, JN dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Slebelum terjadi pelecehan, DS saat itu hendak ke dapur untuk membuat minuman buat JN. Di saat yang sama suami DS tengah berada di toilet.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kawasan Perumahan Elit Surabaya Keliling Cari Mangsa yang Sedang Olahraga
Ketika DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang.
Tanpa pikir panjang, JN langsung meremas payudara DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya.
Ia pun tetap berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Namun, saat berada di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.
Karena kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS langsung menyuruh JN keluar.
Baca Juga: Terjadi di Kudus, Meremas Payudara, Pelaku Akhirnya Dibebaskan setelah Korban Memaafkan
Tak lama kemudian, DS ditemani suaminya membuat laporan ke Mapolres Timor Tengah Selatan.
Laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).
Bahtera menambahkan, JN akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.
Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.
Menurut Bahtera, polisi akan menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Pria Berambut Gondrong di Sleman Jadi Korban Begal Payudara
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Bahtera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.