BANTUL, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan fakta baru soal kasus sate beracun yang menewaskan seorang anak pengemudi ojek daring di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (25/4/2021).
Polisi mengetahui pelaku pengirim sate beracun bernama Nani Aprilia Nurjaman sehari-hari bekerja di sebuah salon. Target bernama Tomy adalah pelanggan di salon tempat Nani bekerja.
“Tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan,” beber Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Senin (3/5/2021), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Reaksi Pengemudi Ojol Setelah Wanita Pemberi Sate Beracun yang Tewaskan Anaknya Tertangkap
Di antara para pelanggan Nani itu, ada pelanggan berinisial R yang menyukai pelaku. Namun, Nani tak menyukai R dan lebih memilih Tomy.
“Kemudian ada salah satu pelanggan salon berinisial R yang suka terhadap tersangka (Nani). Tetapi tersangka tidak suka dengan R. Karena tersangka menyukai pelanggan lain T (Tomy),” tambah Ngadi.
Nani mengaku pada polisi, R sering mendengar cerita-cerita dan masalah-masalahnya, termasuk soal cinta pada Tomy.
R pun memberi saran untuk memberi makanan yang dapat membuat Tomy muntah dan diare sebagai pelajaran.
Untuk itu, ia menyarankan Nani membeli potasium sianida atau kalium sianida (KCN).
Baca Juga: Fakta Wanita Pengirim Sate Sianida untuk Polisi Senior tapi Malah Tewaskan Anak Sopir Ojol
“Akhirnya tersangka pun mengikuti anjuran pelanggan inisial R dengan cara membeli (KCN) secara online,” ujar Ngadi.
Setelah itu, R juga memberi saran untuk mencampurkan racun dalam sate.
R menyarankan pula pelaku untuk mengirim sate beracun itu menggunakan jasa ojek daring tanpa melalui pemesanan lewat aplikasi.
“Tersangka mengikuti saran tesebut,” kata Ngadi.
Direktur Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, Nani membeli kalium sianida kira-kira 3 bulan yang lalu.
Sebab itu, pihaknya menilai Nani telah merencanakan tindakannya sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Bupati Jombang Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha
“Dari peristiwa ini kami simpulkan bahwa sebenarnya, peristiwa ini sudah dirancang tidak saat itu. Tetapi sudah dirancang beberapa hari maupun beberapa minggu sebelumnya,” kata Burkan.
Burkan mengatakan, pihaknya sedang memburu R dan terus memeriksa Nani.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Burkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.