Kendati demikian, Wiwit belum dapat mengamankan pelaku. Pasalnya, ia masih harus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Baca Juga: Terkuak, Sasaran Utama Wanita Pengirim Sate Beracun Ternyata Polisi Berpangkat Aiptu
"Dari penuturan saksi, tidak ada yang mengenali pelaku. Tetapi hal itu akan tetap kita usut sampai selesai," kata Wiwit Ari Wibisono dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/5/2021).
Keterangan pada video yang diunggah menjelaskan, motif pelaku pembakaran kepada sejumlah anjing tersebut berlatar belakang sakit hati.
Sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat, mendatangi lokasi anjing-anjing tersebut berada, kemudian menganiaya hingga sampai akhirnya membakarnya.
Baca Juga: Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun Sianida Ditangkap, Polisi: Sesuai yang Disampaikan Bandiman
Sekelompok orang itu berdalih, bahwa anak kambing serta kelinci milik mereka pada mati akibat gigitan hewan peliharaan anjing tersebut.
Adapun lokasi pembantaian hewan peliharaan tersebut terjadi di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
“Untuk modusnya, masih kita dalami dan proses pemeriksaan,” ujar AKBP Wiwit.
Terkait pasal yang ditimpakan andaikata ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasal 302 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan sesuai ayat 1.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Perempuan Misterius Pengirim Sate Beracun Hari Ini, Siapa Dia?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.